KABARIKA.ID – Pemerintah RI melalui pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara tegas melarang praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait larangan penahanan ijazah tersebut, Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/5HK.04.00/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, 20 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran dari Kemenaker tersebut ditegaskan terkait komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Dalam Surat Edaran dijelaskan bahwa pemerintah merasa prihatin dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan.
Menaker menilai penahanan tersebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi dan martabat para pekerja.
Pihak Kemenaker dengan tegas melarang praktik penahanan atau mensyaratkan ijazah atau dokumen sebagai jaminan dalam bekerja.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja,” tulis dalam Surat Edaran tersebut.
Penahanan dokumen pribadi dinilai menjadi salah satu faktor penghambat mobilitas tenaga kerja dan membuka peluang eksploitasi.
Meskipun secara umum dilarang namun pemerintah melalui Kemenaker membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Penyerahan ijazah, dokumen atau sertifikat kompetensi diperbolehkan jika adanya perjanjian kerja tertulis yang menyatakan bahwa dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pihak perusahaan. (*)
