KABARIKA.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah serius mengatasi maraknya promosi produk obat dan kosmetik yang tidak akurat di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lewat penerapan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025, lembaga ini memperketat aturan agar publik tidak terjebak pada klaim tanpa dasar ilmiah.
Peraturan tersebut secara resmi disosialisasikan pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Gedung BTI BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta. Regulasi baru ini menargetkan kontrol lebih ketat atas promosi sediaan farmasi dan pangan olahan, khususnya yang dilakukan oleh influencer dan masyarakat luas di dunia digital.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya tidak melarang promosi, tetapi ingin memastikan bahwa setiap klaim yang disampaikan kepada publik harus melalui verifikasi ilmiah yang sah.
“Promosi harus melindungi konsumen, bukan menyesatkan. Klaim yang tidak didukung bukti ilmiah bisa berbahaya,” tegas Taruna.
BPOM pun melarang penggunaan hasil uji laboratorium yang belum memiliki izin resmi. Kalimat bombastis seperti “ampuh menyembuhkan penyakit” atau “sudah disahkan BPOM” tak bisa lagi sembarangan digunakan. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada sanksi hukum.
Konten Kesehatan Harus Mendidik, Bukan Sekadar Mengiklankan
Dalam regulasi ini, BPOM menekankan pentingnya edukasi dalam setiap konten yang dibuat oleh influencer. Mereka diimbau berperan sebagai penyampai informasi yang mencerahkan, bukan sekadar pencipta konten viral demi keuntungan finansial.
Untuk memperkuat pemahaman, BPOM menerbitkan Buku Sosialisasi Komunikasi Publik, berisi pedoman bagi para pelaku promosi produk obat dan makanan olahan.
Buku ini dibagikan kepada berbagai kalangan, termasuk influencer papan atas seperti Nagita Slavina, organisasi perempuan seperti Forhati HMI, serta perwakilan kementerian dan asosiasi profesi medis.
Menurut Taruna, kolaborasi lintas sektor penting demi menciptakan ekosistem informasi kesehatan yang sehat. “Melindungi konsumen bukan hanya tugas kami, tapi tugas semua pihak,” katanya.
Era Baru Promosi: Wajib Fakta, Bukan Sekadar Klaim
BPOM menilai bahwa di tengah arus informasi digital yang masif, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Tujuannya jelas: memastikan produk yang beredar benar-benar aman, dan informasi yang disebarkan kepada masyarakat benar-benar akurat.
“Setiap warga negara berhak atas informasi kesehatan yang benar dan bertanggung jawab. Kita tak bisa lagi membiarkan klaim tanpa dasar menyebar bebas,” tutup Taruna.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam budaya promosi di era digital—dari bebas berklaim menjadi wajib berbasis fakta. BPOM berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan aktif terhadap konten-konten promosi, agar kesehatan publik tetap terjaga melalui informasi yang benar.
