KABARIKA.ID, JAKARTA- Tiga pejabat tinggi PT Food Station resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium. Mereka adalah Direktur Utama, Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium bermerek yang tidak memenuhi standar mutu nasional.
Penyidik menemukan bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 yang mengatur kadar patahan, kebersihan, dan kualitas beras premium.
“Pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Ini melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” tegas Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selama penyidikan, tim Satgas Pangan menyita lebih dari 132 ton beras dalam kemasan premium berbagai merek seperti Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa beras-beras tersebut tidak memenuhi klasifikasi mutu premium.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen internal yang memuat instruksi kerja dan catatan rapat—termasuk minute of meeting tertanggal 17 Juli 2025—yang mengindikasikan adanya kesengajaan dalam menurunkan kualitas beras untuk mengejar tampilan premium.
“Dokumen itu menunjukkan upaya sistematis menurunkan kadar patahan beras dari 14–15 persen menjadi 12 persen demi memperbaiki citra produk, padahal ini jelas manipulasi,” ungkap Helfi.
Penyidik menduga, instruksi tersebut dirancang oleh Kepala Seksi Quality Control dan disetujui oleh jajaran direksi. Bahkan, standar internal yang digunakan tidak mempertimbangkan penurunan mutu akibat distribusi hingga ke tangan konsumen.
Menurut Brigjen Helfi, kasus ini bukan sekadar soal mutu pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
“Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi, dan berhak mendapat produk sesuai label. Kalau ini dibiarkan, maka pelaku usaha yang tidak jujur akan terus merugikan rakyat,” ujarnya.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berlanjut. Polri memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan membahayakan integritas rantai pangan nasional.
