KABARIKA.ID, LAMPUNG – Seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri se-Lampung untuk memperkuat mitigasi dan pengawasan dana desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan dilakukan serentak dalam acara Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Kamis, 14 Agustus 2025.
Langkah ini dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, Menteri Desa H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., Anggota DPR RI Sudin, SE, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian, Dr Ir Taufiq Ratule, M.Si.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa dalam sambutannya mengingatkan pentingnya mitigasi pengelolaan keuangan desa karena pemerintah mengalokasikan Rp 1 M perdesa.
Menurut Rahmat kucuran dana dari pemerintah ini bertujuan agar mereka dapat mengatur anggaran berdasar keunggulan desa, aspirasi dan membangun sarana berdasarkan musyawarah.
“Selama 10 tahun terakhir pengelolaan dana ada yang bagus ada juga bermasalah,” ungkapnya.
Sekarang ini, tambah gubernur timbul ketakutan berkaitan masalah hukum karena mereka tidak belajar hukum.
Gubernur Rahmat menyambut dan menilai ide Jamintel Reda untuk
memitigasi kepala agar tidak dibayangi ketakutan.
“Tujuan mitigasi agar para kepala desa bebas berkreasi dan mampu menumbuhkan perekenomian dan kerjasama,” katanya.
Sementara Jamintel Reda Manthovani menekankan bahwa Jaga Desa mengutamakan pendampingan hukum dan pengawalan pembangunan desa secara akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum adalah langkah terakhir.
“Yang kami inginkan adalah kepala desa aman dan tenang dalam mengelola program. Kami minta bupati dan kejari di seluruh Lampung komit memantau lewat sistem yang kami siapkan, dan bekerja serius demi keberlangsungan pembangunan desa,” ujar Reda.
Program Jaga Desa diharapkan menjadi tameng hukum sekaligus mitra pembangunan, agar dana desa di seluruh Lampung tersalurkan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi warga.
Menurut Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan monitoring dana desa dengan menekankan bahwa Kejari akan melakukan bimbingan langsung dan komunikasi intensif dengan para kepala desa, sesuai arahan Jaksa Agung yang mengutamakan pembinaan sebelum penindakan.
“Sistem pengawasan dana desa saat ini telah terintegrasi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, sehingga proses monitoring dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan penggunaan anggaran di tingkat desa,” ungkapnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dalam mendampingi pengelolaan dana desa yang bekerjasama dengan Kemendes dan Kemendagri RI.
