KABARIKA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangannya pada wartawan, 16 September 2025. Mengatakan bahwa Presiden Prabowo menegaskan terkait komitmen pemerintah untuk dapat membentuk Komisi Reformasi Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan arahan padanya agar pembentukan komisi reformasi yang dimaksud dapat segera dilakukan.

“Pak Presiden berbicara, mengatakan kepada saya, dia bilang. Pak Prof ini segera nanti kita akan bentuk Komisi Reformasi Kepolisian ini, dan akan bekerja mungkin beberapa bulan nanti kita harapkan sudah ada hasilnya, disampaikan kepada saya,” ungkap Yusril menceritakan arahan presiden.

Ia menerangkan bahwa Komisi yang dimaksud akan bertugas melakukan pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup tugas, dan kewenangan Polri.

Menurutnya, Undang-Undang Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade telah saatnya dievaluasi secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan masyarakat.

“Tugas daripada komisi ini betul-betul melakukan reformasi yaitu pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkung tugas dan kewenangan dari kepolisian negara kita,” ujarnya.

Yusril menyebut bahwa Undang-Undang yang telah diberlakukan lebih dari 20 tahun tersebut, dinilai sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan saat ini.

“Mungkin Undang-Undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu, sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi kepolisian kita,” sambungnya.

Terkait tugas dari Komisi Reformasi Kepolisian dan saran-saran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal tersebut akan diserahkan kepada presiden Prabowo.

“Nah ini tugas dari komisi atau komite reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu, dan saran-saran itu akan diserahkan kepada presiden nantinya,” jelas Yusril. (*)