KABARIKA.ID, MAKASSAR — Peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember merupakan momentum penting untuk mengenang semangat, perjuangan, dan pengabdian perempuan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Ibu bukan sekadar ungkapan kasih kepada sosok ibu dalam lingkup keluarga, tetapi juga peringatan atas peran strategis perempuan sebagai penggerak perubahan, penopang bangsa, dan penjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Sejarah mencatat bahwa Kongres Perempuan Pertama pada 1928 menjadi tonggak lahirnya gerakan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan kesetaraan, keadilan, serta partisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.

Semangat tersebut terus hidup dan berkembang hingga kini, menjadi landasan bagi perjuangan perempuan Indonesia untuk berdaya, mandiri, dan berkontribusi dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan bangsa yang maju.

Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 ini secara khusus berfokus pada perempuan pesisir atau perempuan nelayan, sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting mereka dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan keberlanjutan sumber daya laut.

Perempuan pesisir memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan, namun masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan akses terhadap sumber daya, perlindungan sosial, serta peluang pengembangan kompetensi diri.

Melalui fokus ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari dan mendukung pemberdayaan perempuan pesisir agar dapat berdaya saing, terlindungi, dan diakui perannya dalam pembangunan berkelanjutan.

Bangsa Indonesia dituntut memperkuat tekad untuk terus mendukung perempuan Indonesia agar semakin berdaya, terlindungi, dan berperan aktif dalam setiap aspek kehidupan.

Perjuangan para perempuan terdahulu senantiasa menjadi inspirasi bagi kita semua dalam membangun Indonesia yang setara, inklusif, dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045.

Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung bagi perempuan serta anak.

Dalam semangat peringatan Hari Ibu, kita diingatkan kembali akan peran sentral perempuan, tidak hanya sebagai ibu dalam keluarga, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial, penggerak pembangunan, dan penjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Melalui momentum ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam memperjuangkan kesetaraan, melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, serta mendorong peran perempuan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor kelautan dan perikanan di mana perempuan pesisir berperan penting.

Atas dasar kerja sama, kepedulian, dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, kita dapat membangun bangsa yang lebih adil, setara, dan sejahtera bagi semua, sebagaimana cita-cita luhur yang diwariskan oleh para perempuan pejuang bangsa pada Kongres Perempuan Pertama tahun 1928.

Sejarah Hari Ibu

Sejarah Peringatan Hari Ibu mengacu pada Kongres Perempuan Indonesia Pertama yang digelar pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta.

Kongres ini menyatukan berbagai organisasi perempuan dalam satu wadah perjuangan bersama dan menandai kebangkitan gerakan perempuan Indonesia, di mana mereka berdiri sejajar dengan kaum laki-laki dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Keputusan untuk memperingati 22 Desember sebagai Hari Ibu secara resmi ditetapkan pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung tahun 1938 dan diakui melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Sejak saat itu, peringatan ini menjadi momentum penting untuk menghormati peran perempuan Indonesia, tidak hanya sebagai ibu dalam keluarga, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial, penggerak pembangunan, dan penjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Perempuan menjadi penggerak inovasi, keadilan sosial, dan kesetaraan gender, meski menghadapi tantangan seperti beban ganda, stigma sosial, dan kekerasan berbasis gender. Semangat ketangguhan dan kemandirian mereka terus menegaskan posisi perempuan sebagai pilar penting dalam pembangunan bangsa.

Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 hadir sebagai kesempatan untuk menegaskan rekam jejak perjuangan perempuan serta kontribusi mereka di berbagai bidang kehidupan.

Peringatan ini mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian, pengakuan, dan dukungan terhadap eksistensi perempuan dalam pembangunan, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat bahwa Peringatan Hari Ibu bukan sekadar perayaan keluarga khususnya ibu, akan tetapi penghargaan bagi seluruh perempuan Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema ini menekankan ketekunan perempuan yang bekerja keras meski terbatas sumber daya, tetap menjadi penopang ekonomi keluarga, sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan.

Peringatan tahun ini menyoroti peran perempuan pesisir sebagai wujud nyata semangat “Perempuan Berdaya: Dari Akar Rumput untuk Indonesia Maju dan Berkelanjutan.”

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang bagi perempuan nelayan dan pengupas kerang untuk menyampaikan aspirasi mereka, serta membangun kesadaran publik tentang pentingnya pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi perempuan yang menjadi tulang punggung kehidupan di wilayah pesisir.

Sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan pekerja sektor informal, kegiatan utama difokuskan di Rumah Apung dan Rumah Panggung Muara Angke, Jakarta Utara, yang menjadi representasi perjuangan perempuan pesisir khususnya nelayan dan pengupas kerang yang menghadapi kerasnya kehidupan di wilayah pesisir dan laut.

Perempuan pengupas kerang menjadi simbol ketekunan dan ketangguhan akar rumput, dengan pekerjaan yang membutuhkan ketelatenan, kesabaran, dan kekuatan fisik. Hasil kerja mereka menjadi bagian penting dari rantai pasok industri perikanan, namun kontribusinya sering belum diakui secara layak, baik sosial maupun ekonomi.

Dengan semangat persatuan dan gotong royong, Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 diharapkan menjadi inspirasi bagi lahirnya inisiatif nyata yang memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas hidup perempuan, dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan, menuju Indonesia Emas 2045.

Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu disusun sejalan dengan kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan. Adapun rincian latar belakang penyelenggaraan peringatan hari ibu adalah sebagai berikut:

a. Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Perempuan Indonesia yang jumlahnya mencapai hampir setengah dari total penduduk merupakan kekuatan besar bangsa yang memegang peranan strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Perempuan tidak hanya berperan sebagai ibu, pendidik dan pengasuh dalam keluarga, tetapi juga sebagai agen perubahan, penggerak ekonomi, penjaga nilai-nilai sosial, serta pemimpin di berbagai bidang kehidupan.

Perempuan Indonesia diharapkan menjadi generasi yang berdaya, mandiri, cerdas, serta berkarakter tangguh, dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama.

Melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, perempuan dapat berperan optimal dalam pembangunan nasional.

Dengan dukungan kebijakan yang berpihak, kesempatan yang setara, dan lingkungan yang inklusif, perempuan Indonesia akan menjadi motor penggerak utama dalam membangun bangsa yang adil, sejahtera, dan berkeadilan gender menuju Indonesia Emas 2045.

b. Kebijakan Nasional Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Indonesia terus berkomitmen dalam memperkuat kebijakan nasional yang berorientasi pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai regulasi dan kebijakan yang berpihak pada kesetaraan gender dan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Salah satu landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang menjadi tonggak penting dalam pelindungan dan pemajuan hak perempuan di Indonesia.

Selain itu, telah diterbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang memperkuat komitmen negara terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan berbagai kebijakan turunan lainnya yang memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan.

Pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) dan Permen PPPA yang mengatur pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan.

Penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan penyediaan layanan yang responsif gender menjadi fokus utama dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan nasional ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan inklusif bagi perempuan untuk berpartisipasi
secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. (rus)