KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut 22 izin usaha di sektor kehutanan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini merupakan eksekusi langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas di London pada 19 Januari lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang saat itu mendampingi Presiden, secara administratif telah menandatangani Surat Keputusan pencabutan pada Senin (22/1/2026).
Total areal yang dicabut untuk 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) itu mencapai 1.010.592 hektare (ha), meliputi hutan alam dan hutan tanaman industri (HTI).
“Jadi ini perintah tegas dari Pak Presiden Prabowo Subianto dan sudah saya eksekusi,” tegas Raja Juli di Makassar, saat menghadiri Rakernas PSI, Rabu (28/1/2026).
Pencabutan massal ini tidak dilakukan tanpa alasan. Raja Juli menjelaskan, ketiga provinsi tersebut baru saja dilanda bencana banjir yang merusak.
Hasil evaluasi pemerintah menyimpulkan, meski bukan penyebab utama, kegiatan usaha di kawasan hutan itu dinilai berkontribusi signifikan dalam memperburuk bencana.
“Mereka berkontribusi memperburuk banjir, memperburuk kerusakan ekosistem dan daya serap hutan di tiga provinsi tersebut,” ujar Raja Juli.
Dengan kata lain, alih-alih menjaga fungsi hutan sebagai daerah resapan air, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga justru mempercepat limpasan air permukaan yang memicu banjir.
Proses pencabutan berjalan cepat. Setelah rapat di London, sehari kemudian pengumuman resmi dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Satgas PKH di Istana Kepresidenan, Jakarta. Raja Juli yang baru kembali ke Indonesia langsung menuntaskan aspek administratifnya.
Selain 22 izin PBPH, pemerintah juga mencabut izin untuk 6 perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Langkah ini mengisyaratkan tindakan serius dan menyeluruh dari pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai abai terhadap aspek lingkungan. (*)
