KABARIKA.ID, JAKARTA –– PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, revisi atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi baru ini dinilai mendorong efisiensi industri pupuk sekaligus meningkatkan transparansi tata kelola subsidi.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim, menjelaskan perubahan kebijakan membuka ruang penghematan yang dapat dialokasikan untuk revitalisasi pabrik tanpa mengganggu harga tebus petani.

Menurut Asep, salah satu poin penting dalam Perpres 113/2025 adalah perubahan mekanisme penagihan pupuk bersubsidi dari berbasis biaya produksi menjadi marked to market atau berbasis harga pasar. Skema ini mendorong industri pupuk lebih efisien dalam operasionalnya.

Selain itu, pemerintah kini merealisasikan pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi di awal, sebelum proses produksi dan distribusi dilakukan.

Kebijakan ini membuat Pupuk Indonesia tidak lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja.

Saat ini Pupuk Indonesia mengelola lebih dari 20 pabrik, sebagian besar telah beroperasi lebih dari dua dekade.

Revitalisasi fasilitas produksi menjadi kebutuhan mendesak agar industri pupuk nasional tetap kompetitif dan berkelanjutan.

Dari sisi pemerintah, Ketua Kelompok Substansi Pupuk Bersubsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, menegaskan bahwa perubahan skema pembayaran tidak memengaruhi mekanisme penebusan pupuk oleh petani.

Regulasi ini justru dirancang untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dan kelancaran produksi di tingkat pabrik.

Ia menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi bersifat dinamis. Jika kuota di suatu daerah terserap penuh, realokasi dapat dilakukan, terutama antar kecamatan, agar distribusi lebih cepat dan merata.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan 295.686 ton untuk perikanan. Petani yang terdaftar dalam e-RDKK mencapai 14,4 juta NIK, sedangkan pembudidaya ikan dalam e-RPSP sebanyak 101.678 NIK. Hingga saat ini, realisasi penyaluran pupuk nasional baru sekitar 11,3 persen dari total alokasi.

Pupuk Indonesia optimistis implementasi Perpres 113/2025 akan memperkuat dukungan terhadap swasembada pangan nasional melalui ketersediaan pupuk yang terjamin dan industri yang semakin efisien. (*)