Oleh: Muliadi Saleh |Reflektif dan Arsitek Kesadaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika beras subsidi dioplos menjadi premium, yang dirampok bukan sekadar komoditas, melainkan hak hidup rakyat kecil.

Kejahatan itu terjadi ketika beras yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan masyarakat miskin justru dioplos, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga lebih mahal. Di balik karung-karung beras yang ditumpuk di gudang, ada dugaan praktik culas yang mempermainkan hak rakyat. Beras yang disubsidi negara dari hulu hingga hilir, dengan tujuan menjaga keterjangkauan harga, justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh para pemburu rente.

Inilah wajah lain kejahatan pangan. Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang semestinya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram, diduga dioplos dan dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram. Kemasan SPHP dibuka, beras dipindahkan, dicampur, kemudian seolah-olah berubah kelas dan nilai jualnya. Negara menanggung biaya untuk membantu rakyat, tetapi keuntungan justru dinikmati oleh mereka yang bermain di sepanjang rantai distribusi. Jika praktik ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran tata niaga, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik.

Sikap keras Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam melakukan inspeksi mendadak di sejumlah gudang dan tempat yang diduga menjadi lokasi pengoplosan beras patut diapresiasi dan menjadi perhatian. Pemeriksaan langsung terhadap gudang, stok, dan kemasan beras SPHP memperlihatkan bahwa persoalan pangan tidak cukup diselesaikan melalui laporan di atas meja. Ada kenyataan di lapangan yang harus dibongkar, ada rantai distribusi yang harus ditelusuri, dan ada pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Pengawasan negara harus hadir bukan hanya ketika harga beras melonjak, tetapi juga ketika hak masyarakat dimanipulasi oleh permainan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Kata-kata keras seperti biadab, tidak manusiawi, bahkan penjahat negara, terasa menemukan konteks moralnya ketika kita melihat siapa yang sesungguhnya menjadi korban. Mereka adalah keluarga berpenghasilan rendah, buruh, pekerja informal, dan masyarakat yang setiap hari harus menghitung uang belanja agar dapur tetap mengepul. Mengambil keuntungan dari beras yang disediakan negara untuk membantu kelompok rentan adalah tindakan yang kehilangan kepekaan kemanusiaan. Mereka bukan sekadar merugikan konsumen, tetapi merampas hak orang miskin untuk memperoleh pangan yang layak dan terjangkau.

Persoalan ini juga harus dibaca lebih jauh sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional. Krisis pangan tidak selalu dimulai dari kelangkaan produksi. Ia bisa lahir dari distribusi yang dikuasai mafia, informasi harga yang dimanipulasi, penimbunan, pengoplosan, dan keserakahan yang dibiarkan tumbuh. Ketika rakyat kehilangan kemampuan membeli pangan, kegelisahan ekonomi dapat berkembang menjadi ketegangan sosial. Jika ketidakpercayaan terhadap negara semakin meluas, krisis pangan bahkan berpotensi menjelma menjadi krisis sosial dan politik. Karena itu, praktik manipulasi beras subsidi yang terorganisasi dan terbukti sengaja mengganggu stabilitas pasokan patut diperiksa sebagai kemungkinan sabotase terhadap kepentingan nasional.

Ironisnya, kejahatan semacam ini terjadi ketika pemerintah sedang berjuang keras membangun swasembada pangan. Ada petani yang berdarah-darah mengolah tanah, menghadapi ketidakpastian cuaca, menanggung biaya produksi, dan mempertaruhkan musim tanam demi menghasilkan beras. Ada anggaran negara yang dikerahkan, infrastruktur pertanian dibangun, irigasi diperbaiki, dan berbagai kebijakan ditempuh untuk memperkuat produksi dalam negeri. Namun, semua perjuangan itu bisa kehilangan makna apabila di hilir justru tumbuh mafia yang mempermainkan distribusi dan memperdagangkan penderitaan rakyat.

Swasembada pangan tidak boleh hanya dimaknai sebagai kemampuan bangsa memproduksi beras dalam jumlah cukup. Kedaulatan pangan juga menuntut keadilan distribusi, keterjangkauan harga, perlindungan petani, dan kepastian bahwa setiap kebijakan subsidi benar-benar sampai kepada penerimanya. Negara tidak boleh kalah oleh permainan para mafia pangan. Pengawasan harus diperketat dari penggilingan, gudang penyimpanan, distributor, hingga pengecer. Setiap karung beras subsidi perlu memiliki jejak distribusi yang dapat ditelusuri, sementara pengawasan digital, audit stok, dan keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pengendalian pangan.

Penegakan hukum pun tidak boleh berhenti pada penyitaan barang atau teguran administratif. Jika terbukti ada pengoplosan, penyelewengan subsidi, pemalsuan label, dan keterlibatan jaringan mafia, seluruh pihak yang terlibat harus diusut sampai ke aktor intelektual dan pemodalnya. Terapkan hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian negara dan memulihkan hak masyarakat. Jangan hanya menghukum pelaku lapangan, sementara mereka yang menikmati keuntungan besar tetap bersembunyi di balik jaringan bisnisnya.

Pada akhirnya, persoalan beras bukan semata-mata soal kilogram, harga, dan keuntungan perdagangan. Ia menyangkut kehormatan negara dalam melindungi rakyatnya. Subsidi adalah amanah, pangan adalah hak dasar, dan distribusi adalah tanggung jawab yang tidak boleh diperdagangkan dengan keserakahan. Ketika negara memberikan bantuan untuk meringankan beban orang miskin, siapa pun yang mengubah bantuan itu menjadi mesin keuntungan sesungguhnya sedang melukai rasa keadilan bangsa.

Jangan biarkan keringat petani diperas di hulu dan hak orang miskin dirampok di hilir. Sebab, bangsa yang mampu menghasilkan beras belum tentu berdaulat pangan jika masih membiarkan mafia memperdagangkan kelaparan rakyatnya.
_________
Muliadi Saleh: Menulis Makna,  Membangun Peradaban.