KABARIKA.ID, MAKASSAR — Putusan pengadilan bisa hadir dalam lembaran kertas, tetapi dampaknya menjangkau kehidupan orang-orang yang mencari keadilan. Karena itu, kemerdekaan hakim saja belum cukup. Integritas dan pertanggungjawaban etik juga perlu dijaga agar masyarakat percaya pada proses peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., saat memberi Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu (30/09/2026) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa.

Kuliah umum ini mengangkat tema, “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Judicial Independence dalam Rangka Good Governance”.

KY merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional untuk menjaga dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini tidak semestinya dipandang berhadapan dengan peradilan.

Perannya justru membantu memastikan kewenangan hakim dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menghilangkan ruang bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. memberikan cendera mata kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., usai memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu (30/09/2026) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa. (Foto: Humas Unhas)

Dalam kuliah umumnya, Prof. Abdul Chair menggarisbawahi suatu batasan penting, yaitu pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan.

Pengawasan dibutuhkan agar independensi tetap berada dalam koridor etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Prof. Abdul Chair juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan KY dan Mahkamah Agung, terutama dalam pengawasan hakim.

Untuk membuat fungsi pengawasan lebih efektif, Prof. Abdul Chair mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Juga dibutuhkan penguatan pemantauan persidangan dan mekanisme yang dapat mempertemukan judicial independence dengan judicial accountability.

Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dalam pembukaan kuliah umum menjelaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan basis negara hukum. Akan tetapi, kemerdekaan itu tidak berarti kebebasan tanpa batas.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim,” kata Prof. Hamzah.

Prinsip judicial independence dan judicial accountability bukan untuk dipertentangkan. Independensi melindungi hakim dari intervensi, sementara akuntabilitas menjaga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Keduanya, ketika berjalan beriringan, membantu membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya.

Di hadapan mahasiswa, Prof. Hamzah Halim mengingatkan bahwa pendidikan hukum tak berhenti pada kemampuan membaca aturan atau menyusun argumentasi.

Fakultas, katanya, juga bertugas membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral dan kepekaan terhadap keadilan.

Kuliah umum ini menjadi ruang dialog, tempat dimna mahasiswa menguji gagasan dan memahami bahwa kepercayaan publik turut ditopang oleh integritas orang-orang yang menjalankan hukum.(/*/)