KABARIKA.ID, JAKARTA — Akses petani terhadap pupuk bersubsidi kini diperluas melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK cukup menunjukkan KTP untuk menebus pupuk, sementara harga tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan skema baru tersebut tidak mengubah mekanisme dasar penebusan. Transaksi tetap tercatat melalui sistem i-Pubers, sedangkan distribusi pupuk dipantau secara real time melalui Command Center untuk memastikan penyaluran sesuai ketentuan.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan penyaluran melalui KDKMP ditujukan untuk mendekatkan akses pupuk kepada petani sekaligus menjaga kelancaran distribusi di tingkat desa.

“Pupuk Indonesia mendukung penuh penyaluran pupuk subsidi melalui KDKMP yang mendekatkan akses pupuk bagi petani. Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyalurannya guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmad kepada wartawan Selasa (20/10/2026).

Selain memastikan kesiapan pasokan, Pupuk Indonesia juga memberikan edukasi dan pendampingan teknis kepada pengelola KDKMP terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.

Pendampingan dilakukan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dengan menyesuaikan kesiapan operasional masing-masing wilayah.

Bagi petani, prosedur penebusan pada prinsipnya tetap sama.

Petani yang tercatat dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK dapat datang ke KDKMP yang telah siap melayani dengan membawa kartu tanda penduduk.

Data transaksi selanjutnya dicatat melalui sistem i-Pubers. Harga pupuk yang ditebus juga tidak berubah karena tetap mengikuti HET pemerintah.

Distribusi Dipantau dari Pabrik hingga KDKMP
Pupuk Indonesia juga memperkuat pengawasan distribusi melalui Command Center.

Sistem tersebut digunakan untuk memantau pergerakan pupuk bersubsidi secara real time sejak dari pabrik hingga mencapai titik penyaluran, termasuk KDKMP.

Pemantauan ini ditujukan agar perusahaan dapat lebih cepat membaca kebutuhan di lapangan sekaligus mengantisipasi hambatan distribusi.

Penyaluran juga tetap mengacu pada prinsip tujuh tepat atau 7T, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.

Dengan sistem tersebut, Pupuk Indonesia berharap distribusi pupuk dapat berlangsung lebih terukur dan sesuai dengan alokasi petani yang berhak.

KDKMP Jadi Titik Penyaluran Barang Subsidi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan KDKMP akan menjadi salah satu pusat layanan barang bersubsidi bagi masyarakat desa.

“Jadi ini (KDKMP) milik desa, dikelola oleh Kepala Desa dan Ketua Koperasi, dibantu Manajer untuk melayani barang-barang yang subsidi. Bantuan subsidi nanti Alsintan di sini, pupuk di sini, semua subsidi ada di sini,” kata Zulkifli saat mengunjungi KDKMP di Sidoarjo.

Menurut pemerintah, keberadaan koperasi desa diharapkan membuat akses terhadap berbagai kebutuhan bersubsidi lebih dekat dengan masyarakat.

Selain pupuk, KDKMP juga diproyeksikan menjadi titik layanan alat dan mesin pertanian serta komoditas bersubsidi lainnya sesuai kebijakan pemerintah.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah mulai melakukan peninjauan terhadap 10.070 KDKMP di sembilan provinsi sejak 15 Oktober 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan operasionalisasi koperasi agar dapat segera memberikan layanan kepada masyarakat.

Pupuk Indonesia mendukung proses itu dengan mengintegrasikan KDKMP yang telah memenuhi kesiapan operasional ke dalam jaringan distribusi pupuk bersubsidi.

Integrasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Perusahaan menegaskan, pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus melalui KDKMP yang telah siap melayani petani.

Dengan skema ini, pemerintah dan Pupuk Indonesia berharap distribusi pupuk semakin dekat ke desa, tetap terkontrol, dan tidak mengubah mekanisme dasar maupun harga yang berlaku bagi petani.