Hukum Mencela dan Menghina Sahabat Nabi Muhammad SAW

Berita, Opini2680 Dilihat

Oleh Ahmad Musa Said

DI ERA perkembangan media sosial hari ini, tak jarang kita mendapatkan postingan yang menurut kita aneh karena belum pernah kita dapatkan sebelumnya dan jauh dari kebiasaan yang selama ini kita jalani.

Salah satu postingan yang terasa aneh namun tak jarang kita terima di media sosial adalah adanya opini yang terkesan mencela dan menghina, bahkan ada yang sampai mengkafirkan sahabat Rasulullah SAW.

Sebagaimana kita ketahui tentang kemuliaan sahabat Nabi SAW dari berbagai dalil Al-Qur’an dan hadits, maka memuliakannya adalah sebuah keharusan bagi umat Islam dan sebaliknya, menghina dan mencela mereka adalah sebuah hal yang sangat dilarang.

Sahabat Nabi SAW merupakan generasi pertama yang menerima syariat Islam langsung dari Rasulullah SAW dan merupakan mata rantai (sanad) utama yang secara estafet sampai kepada kita, maka menghina mereka dapat menyebabkan goyahnya syariat Islam yang sampai kepada kita melalui Rasulullah SAW.

Menghina sahabat Nabi SAW adalah menyatakan, baik secara lisan maupun tulisan atau dalam bentuk gambar/lukisan atau isyarat yang bersifat merendahkan martabat sahabat Nabi Muhammad SAW.

Terlebih, menurut ajaran Islam, jika seseorang menyatakan bahwa orang muslim lain adalah kafir, sedangkan pernyataan tersebut tidak benar, maka pernyataannya itu akan berbalik kepadanya.

Mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah menyatakan kafir atau keluar dari Islam secara jelas terhadap sahabat Nabi Muhammad SAW, baik dengan lisan maupun tulisan.

Bagaimana hukum mencela sahabat Nabi Muhammad SAW? Berikut kami kemukakan beberapa dalil yang terkait.

Hadits

“Janganlah kamu memaki sahabat-sahabatku; sekiranya kalian bersedekah emas sebesar gunung Uhud, maka hal itu tidak dapat mengimbangi satu mud sedekah salah seorang dari mereka, bahkan setengah mud pun tidak” (H.R. al-Bukhari dari Abi Sa’id al-Khudri).

Hati-hatilah terhadap sahabatku, hati-hatilah terhadap sahabatku; janganlah kamu menjadikan mereka tujuan caci-maki setelah aku (wafat). Siapa saja yang mencintai mereka, berarti ia mencintai mereka karena menyintaiku. (Sebaliknya) barangsiapa yang membenci mereka, berarti ia membenci mereka karena membenciku.
Barangsiapa yang menyakiti mereka, berarti menyakitiku, dan barangsiapa yang menyakitiku berarti menyakiti Allah, dan barangsiapa yang menyakiti Allah sangat mungkin Dia akan menghukumnya. (H.R. al-Tirmizi dari Abdullah Ibn Mughaffal).

Barangsiapa yang memaki sahabatku, maka ia dilaknat Allah, malaikat dan seluruh manusia (H.R. al-Thabarani dari Ibn Abbas RA).

Dari Abdullah ibnu Mughaffal Al-Muzaniy, berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Takutlah kepada Allah, lalu takutlah kepada Allah mengenai para shahabatku. Janganlah kamu menjadikan mereka sebagai sasaran (cacian) setalah aku. Siapa saja yang mencintai mereka, maka ia mencintai mereka karena kecintaannya kepadaku. Dan siapa saja membenci mereka, maka ia membenci mereka karena kebenciannya kepadaku. Siapa saja menyakitinya, maka ia menyakitiku. Dan siapa saja menyakitiku, maka ia menyakiti Allah Azza wa Jalla. Dan siapa saja menyakiti Allah, maka ia mempercepat agar Allah menyiksanya.

Dari Al-Bara’ r.a. berkata: Saya mendengar Nabi SAW atau Nabi SAW bersabda: “Sahabat Anshar tidaklah mencintai mereka kecuali ia mukmin, dan tidaklah membenci mereka kecuali ia munafiq. Siapa saja yang mencintai mereka, maka ia dicintai oleh Allah, dan siapa saja membenci mereka, maka ia dibenci oleh Allah.

Dari Abi Sa’id r.a. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah kamu membenci para sahabatku. Jika sungguh seorang di antara kamu mendermakan emas sebesar gunung Uhud, (pahalanya) tidak bisa menyamai satu mud (takaran: + 675 gr.) emas yang didermakan oleh seorang di antara mereka, dan tidak pula bisa menyamai separuhnya”.

Dari Anas ibnu Malik berkata: di antara para sahabat Rasulullah SAW. berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh kami dicaci”. Beliau menjawab: “‘Siapa saja mencaci para sahabatku, maka ia terkena kutukan Allah, Malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak menerima darinya, ibadah sunnah dan fardu”.

Dari Abdullah ibnu Umar dari Nabi SAW. bersabda: “Allah mengutuk orang yang mencaci para shahabatku”.

Pendapat Ulama

Taqiyyuddin As-Subki dalam Fatawa As-Subki (wafat 756 H.), juz 2 halaman 575 menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan tentang larangan menghina sahabat Nabi, maka termasuk di sini larangan menghina sebagian sahabat.

Sebab, jika menghina semua sahabat dianggap kafir tanpa diragukan, maka demikian pula jika menghina salah seorang di antara mereka jika penghinaan itu “disebabkan kedudukannya sebagai sahabat Nabi.

Karena sesungguhnya penghinaan terhadap seseorang (sahabat) itu adakalanya dikarenakan suatu sebab tertentu (yang bukan karena kedudukannya sebagai sahabat), (misalnya) adakalanya seseorang membenci karena perkara duniawi dan sebagainya, maka hal ini tidaklah membawa pada kekafiran.

Adapun yang tidak diragukan membawa kepada kekafiran, adalah jika membenci salah seorang di antara khalifah Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan kebencian yang didasarkan pada kedudukan mereka sebagai sahabat.

Bahkan membenci sahabat lain yang keutamaannya di bawah dua khalifah ini pun, jika seseorang membencinya dikarenakan kedudukannya sebagai sahabat Nabi, maka jelas hal itu membawa kepada kekafiran secara pasti.

Imam Nawawi di dalam Syarh al-Nawawi ‘Ala Shahih Muslim berpendapat bahwasanya mencaci para sahabat adalah haram, termasuk perbuatan yang diharamkan, baik terhadap sahabat yang terlibat langsung perang (urusan khilafah) maupun lainnya. Karena mereka berperang berdasarkan ijtihad dan penafsirannya sebagaimana kami telah jelaskan pada awal pembahasan mengenai keutamaan-keutamaan para sahabat.

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Mencaci seorang sahabat termasuk dosa besar”. Adapun menurut madzhab kami dan madzhab Jumhur, bahwasanya mencaci sahabat itu dihukum ta’zir, dan tidak dihukum bunuh.

Sedangkan menurut sebagian ulama Malikiyyah, mencaci sahabat itu dihukum bunuh. Tentunya hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang perorangan, namun melalui pengadilan yang sah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Berdasarkan dalil-dalil di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2016, dengan ketentuan hukum sebagai berikut :
¨ Menghina apalagi mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah haram karena bertentangan dengan Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ Ulama.
¨ Setiap orang yang menghina sahabat Nabi Muhammad SAW adalah fasiq dan sesat.
¨ Setiap orang yang mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah kafir; keluar dari Islam.

MUI juga mengeluarkan rekomendasi berupa :
¨ Para ulama, mubalig, dan tokoh agama hendaklah mengedukasi umat Islam agar senantiasa memuliakan sahabat Nabi SAW dan tidak menghina apalagi mengkafirkannya.
¨ Masyarakat hendaklah mewaspadai ajaran yang menghina dan/atau mengkafirkan sahabat Nabi SAW.
¨ Pemerintah hendaklah proaktif mencegah, melarang serta melakukan penindakan hukum terhadap orang atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan sahabat Nabi SAW.
¨ Masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan yang melawan hukum dalam menghadapi orang atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan sahabat Nabi SAW.

Semoga kita semua kelak dikumpulkan di surga bersama Rasulullah SAW beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman. Aamiin yaa rabbal ‘alamiin.

——-
Penulis adalah pengurus Divisi Keagamaan PP IKA UNHAS, Korps Mubalig Muhammadiyah Kota Depok, Wadah Silaturrahim Alumni (Wasilah) Pendidikan Kader Ulama MUI Kota Depok, Majelis Nasional KAHMI 2022–2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *