DPRD Sulsel Tolak Usulan Retribusi Siswa Boarding School Masuk Ranperda Pajak Daerah 

Berita593 Dilihat

KABARIKA.ID, MAKASSAR–Dinas Pendidikan Sulsel mengusulkan retribusi  bagi siswa SMA/SMK yang mengikuti boarding school dimasukkan dalam Rancangan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun usulan penarikan retribusi untuk dimasukkan di dalam Ranperda ditolak mentah-mentah anggota DPRD Sulsel yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus).

Pasalnya penarikan retribusi bagi siswa SMA/SMK yang tinggal di asrama akan memberatkan siswa dan orang tua siswa karena bersifat wajib.

Anggota Pansus Ranperda tersebut, Selle KS Dalle menilai, sebaiknya usulan Pemprov ini cukup dibahas di lingkup sekolah. Tidak mesti dimasukkan dalam Ranperda, sebab akan menjadi beban.

“Itukan tidak perlu dibahas di tingkat Perda, cukup dibahas di tingkat sekolah, komite sekolah bersama pengelola sekolah. Tetapi ke depan kalau sehat kondisi keuangan Pemprov mestinya gratis,” ujar legislator Demokrat itu, usai RDP di DPRD Sulsel, Senin (11/9/2023).

Menurut anggota Komisi E yang bermitra dengan Dinas Pendidikan, dirinya sudah mendorong boarding school tidak dijadikan obyek retribusi karena menjadi beban.

“Makanya saya agak keras. Saya di komisi E meminta masing – masing daerah didorong ada boarding school nya. Khususnya SMK/SMA tidak boleh dijadikan pajak retribusi,” ungkapnya.

“Ini penekanan kami, tidak memberatkan masyarakat tapi sisi yang lain bisa mendorong peningkatan pendapatan bagi pemerintah provinsi,” sambung Selle.

Diketahui dalam boarding school SMK/SMA di Sulsel tarif yang dikenakan kepada siswa bervariasi. Tergantung sekolah dan fasilitas yang tersedia, sehingga Pemprov ingin menetapkan  melalui Ranperda.

Sekadar informasi, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usulan Pemprov Sulsel yang mulai dibahas pertengahan 2023.

Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah, Fachruddin Rangga menilai, retribusi bagi siswa yang mengikuti boarding school tidak elok untuk diterapkan. Lantaran menjadi beban kemudian hari.

“Kita sudah tegaskan kalau berkaitan dengan pungutan beban ke murid yang ujung-ujungnya beban ke orang tua, itu kita sepakat dihapus,” ujar Rangga kepada awak media sesuai rapat pembahasan Ranperda tersebut dengan pihak Pemprov.

Apalagi, tegasnya, kalau misalkan pendidikan SMA/SMK mau dikaitkan retribusi, maka Pansus tidak pernah setuju untuk itu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *