KABARIKA.ID, MAKASSAR — Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membawa perubahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Sebanyak 145 aturan dipangkas, alokasi pupuk ditingkatkan menjadi 9,8 juta ton, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) diturunkan 20 persen untuk mempercepat distribusi sekaligus meningkatkan keterjangkauan pupuk bagi petani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan penyederhanaan regulasi menjadi salah satu kunci agar pupuk dapat tiba saat petani membutuhkannya, bukan setelah musim tanam berlalu. Transformasi itu juga diperkuat dengan digitalisasi pengawasan distribusi dari pabrik hingga titik penebusan.

Menurut Rahmad, pembenahan tata kelola pupuk menjadi bagian penting dari strategi pemerintah memperkuat produktivitas pertanian dan menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.

Hal itu disampaikan Rahmad dalam Agrifood Forum 2026 bertajuk “Swasembada Protein & Peluang Pangan Global”, Senin (19/10/2026).

Ia menilai pemerintah sejak awal menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda prioritas. Salah satu instrumen utamanya adalah memastikan pupuk tersedia dalam jumlah cukup dan dengan harga yang semakin terjangkau bagi petani.

“Sejak hari pertama, Presiden sudah menunjukkan komitmennya dalam mendorong ketahanan pangan nasional. Fokusnya jelas, yaitu meningkatkan produksi, dan salah satu kunci utamanya adalah memastikan pupuk tersedia dengan cukup dan harganya semakin terjangkau,” ujar Rahmad.

Rahmad menjelaskan, pupuk memiliki posisi strategis dalam rantai produksi pertanian karena berpengaruh langsung terhadap produktivitas tanaman.

Jika kebutuhan pupuk dapat dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan, petani memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan hasil panen dan menopang produksi pangan nasional.

“Pupuk seperti senjata yang tidak perlu ditembakkan atau diledakkan, tetapi bisa meluluhlantakkan. Sebab, pupuk berada di sektor hulu yang berkaitan langsung dengan produktivitas,” jelasnya.

145 Aturan Dipangkas
Untuk mendukung peningkatan produktivitas itu, pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan memangkas 145 aturan yang sebelumnya dinilai memperpanjang birokrasi.

Rahmad mencontohkan, sebelum penyederhanaan dilakukan, pengalihan alokasi pupuk dari desa yang mengalami kelebihan stok ke desa yang kekurangan harus melewati proses persetujuan berjenjang.

Tahapan tersebut bisa berlangsung dari tingkat kecamatan hingga kementerian dan berpotensi membuat pupuk baru tiba ketika momentum tanam telah terlewati.

“Sekarang, proses tersebut menjadi lebih sederhana sehingga pupuk bisa lebih mudah disalurkan kepada petani yang membutuhkan. Inilah bentuk pembenahan yang penting karena pupuk harus tersedia ketika petani membutuhkannya,” ungkap Rahmad.

Selain memangkas regulasi, pemerintah juga meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,8 juta ton.

Penambahan alokasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan pupuk bagi petani yang memang berhak menerima subsidi.

HET Turun 20 Persen
Pembenahan tata kelola juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Menurut Rahmad, regulasi itu memberi ruang bagi Pupuk Indonesia untuk beroperasi lebih efisien. Hasil efisiensi kemudian dikembalikan kepada petani dalam bentuk penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

Rahmad menilai penurunan harga tersebut menjadi momentum penting karena pupuk selama ini cenderung mengalami kenaikan harga dari waktu ke waktu.

“Sepanjang yang saya tahu, keluarga besar saya adalah petani, dan seumur saya tahu, harga pupuk tidak pernah turun. Baru kali ini saya melihat harga pupuk turun, sehingga keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani sangat luar biasa,” katanya.

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi bukan sekadar sarana produksi pertanian, tetapi juga bagian dari dukungan negara kepada petani yang membutuhkan.

Karena itu, distribusinya harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran sesuai ketentuan penerima subsidi.

Distribusi Diawasi Secara Digital
Untuk memperkuat pengawasan, Pupuk Indonesia terus mengembangkan sistem digital terintegrasi.

Melalui command center, perusahaan dapat memantau perjalanan pupuk mulai dari pengangkutan, proses bongkar muat, hingga penebusan oleh petani.

Pemantauan tersebut didukung teknologi GPS, CCTV, dokumentasi video, serta pencatatan transaksi yang dilengkapi foto penerima secara real-time.

Dengan sistem itu, pergerakan pupuk dapat ditelusuri sehingga potensi penyimpangan dalam distribusi lebih cepat diketahui.

“Kalau ada distributor atau kios yang nakal, kami bisa segera mengambil tindakan. Sistem digital ini membantu kami mengawasi distribusi secara transparan dan memastikan pupuk sampai kepada petani yang berhak,” tegas Rahmad.

Ia menambahkan, keberhasilan tata kelola pupuk bersubsidi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaan dan kualitas data penerima.

Karena itu, pembaruan data petani serta koordinasi antarpihak tetap menjadi bagian penting agar kebijakan subsidi berjalan tepat sasaran.

Pupuk Indonesia, kata Rahmad, berkomitmen menjalankan perannya agar kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di lapangan.

Rahmad optimistis pembenahan tata kelola pupuk akan terus mendukung peningkatan produksi pangan nasional.

Dengan pasokan yang memadai, harga yang lebih terjangkau, dan distribusi yang lebih terpantau, pemerintah berharap swasembada pangan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

“Kami sudah melihat bukti nyata bahwa swasembada pangan tercapai. Dengan komitmen pemerintah dan kerja sama seluruh pihak, insya Allah swasembada ini akan berkelanjutan,” tutup Rahmad. (*)