KABARIKA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan penghormatan kepada pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam setelah PT Jhonlin Baratama membeli 10.084.088.370 saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) atau setara 30,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lutfi menilai transaksi dengan pemegang saham Bayan, Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low, bukan sekadar perpindahan kepemilikan, melainkan berkaitan dengan penguatan kendali nasional atas sumber daya alam.
Pernyataan itu disampaikan Lutfi dalam video yang beredar di media sosial. Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp2.588 per saham pada pertengahan Oktober 2026 sehingga secara aritmetika nilainya sekitar Rp26,1 triliun, meski Bayan tidak menjadi pihak langsung dan tidak merinci dasar penentuan harga dalam keterbukaan informasi yang dikutip.
Lutfi mengaitkan pembelian saham tersebut dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ia juga menyampaikan bahwa kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan simbol kebangsaan, tetapi juga dengan siapa yang menikmati kekayaan Indonesia.
“Saya hormat kepada Haji Isam yang mengambil alih 30,25 persen saham itu kembali ke tangan Merah Putih. Saya juga hormat kepada Bank Mandiri yang telah membantu dan memastikan bahwa proses Merah Putih ini berjalan dengan semestinya,” kata Lutfi, seperti dikutip dari pernyataannya yang dimuat media.
Dalam narasi video, Lutfi menekankan gagasan bahwa tanah dan kekayaan alam Indonesia semestinya memberi kemakmuran kepada rakyat Indonesia. Pandangan tersebut merupakan penilaian Lutfi atas makna nasional dari transaksi, bukan penetapan hukum mengenai status pengendalian BYAN atau kesimpulan regulator tentang transaksi saham tersebut.
Kesepakatan Awal Naik Menjadi 30,25 Persen
Rencana pembelian saham itu bermula dari Conditional Share Purchase Agreement atau Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang ditandatangani PT Jhonlin Baratama bersama Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026.
Dalam kesepakatan awal, saham yang hendak dialihkan berjumlah 10.000.000.500 lembar atau sekitar 30 persen saham BYAN. Perubahan perjanjian kemudian menambah 84.087.870 saham sehingga jumlah yang tercakup menjadi 10.084.088.370 lembar atau sekitar 30,25 persen.
PT Jhonlin Baratama menjadi kendaraan investasi yang digunakan Haji Isam untuk membeli saham tersebut. Dengan jumlah saham dan harga Rp2.588 per lembar, nilai matematis transaksi mencapai Rp26.097.620.701.560 atau sekitar Rp26,1 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan jumlah saham dan harga transaksi yang dilaporkan. Bayan sendiri menyatakan bukan pihak dalam perjanjian antara pemegang saham penjual dan Jhonlin Baratama, sehingga tidak dapat mengonfirmasi substansi transaksi maupun alasan harga yang disepakati.
BEI Soroti Harga Rp2.588 per Saham
Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan mengenai kesamaan harga Rp2.588 dalam transaksi saham pada 15 Oktober 2026 dan pengalihan saham pada 16 Oktober 2026. BEI juga menanyakan hubungan transaksi tersebut dengan pelaksanaan PJBS, kemungkinan perubahan perjanjian, serta dasar penetapan harga.
Pertanyaan bursa muncul karena harga transaksi berada jauh di bawah harga BYAN di pasar reguler. Saham BYAN ditutup pada level Rp11.100 pada 15 Oktober 2026, sedangkan Dato’ Low Tuck Kwong tercatat membeli saham BYAN di pasar reguler dengan harga Rp11.200 per saham pada 14 Oktober 2026.
Dengan pembanding harga penutupan Rp11.100, harga Rp2.588 berada sekitar 76,7 persen lebih rendah. Perbedaan itu menjadi objek permintaan penjelasan BEI, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran karena transaksi blok dan perjanjian bersyarat memiliki struktur serta ketentuan yang perlu diperiksa secara khusus.
Direktur BYAN Alexander Ery Wibowo menyatakan perseroan tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai dasar transaksi karena tidak terlibat sebagai pihak dalam pengalihan saham tersebut.
“Perseroan tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut, Perseroan tidak bisa memberikan konfirmasi atas hal-hal yang menjadi substansi pertanyaan-pertanyaan sebagaimana disebutkan di atas,” ungkap Alexander dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Kamis (22/10/2026).
Bayan menyatakan penjelasan terkait harga, perubahan PJBS, dan pihak-pihak dalam transaksi berada di luar kapasitas perseroan sebagai bukan pihak langsung. Keterbukaan informasi itu menjadi respons atas pertanyaan BEI, bukan pengumuman bahwa regulator telah menyimpulkan terjadi pelanggaran.
Komposisi Pemegang Saham Setelah Pengalihan
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 19 Oktober 2026 dari sistem akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Dato’ Low Tuck Kwong memiliki 2.766.667.800 saham atau 8,30 persen BYAN.
Elaine Low tercatat memiliki 7.333.833.700 saham atau 22 persen, sedangkan PT Jhonlin Baratama menguasai 10.084.088.370 saham atau 30,25 persen.
Jika kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low digabung, porsinya mencapai 30,30 persen. Angka tersebut sedikit lebih besar dibandingkan kepemilikan Jhonlin Baratama sebesar 30,25 persen.
Manajemen BYAN menyatakan belum menerima informasi yang menunjukkan perubahan pengendalian perusahaan. Perseroan juga menyebut belum menerima pemberitahuan mengenai pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam laporan yang dikutip CNBC Indonesia, Bayan merujuk Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Berdasarkan informasi yang diterima perseroan, manajemen BYAN berpandangan bahwa hingga saat itu belum terdapat perubahan pengendalian.
Kepemilikan Nasional dan Tata Kelola
Lutfi menilai pengalihan 30,25 persen saham kepada entitas nasional dapat dibaca sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemilikan Indonesia atas aset strategis. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Mandiri yang dinilainya membantu proses transaksi.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah memberikan penilaian positif terhadap langkah Haji Isam, tetapi mengingatkan bahwa penguatan kepemilikan nasional perlu berjalan bersama pembenahan tata kelola dan perlindungan lingkungan.
“Ini merupakan langkah yang positif. Langkah ini krusial mengingat masih banyak korporasi yang beroperasi dan mengeruk nilai tambah di Indonesia, namun secara kepemilikan dan struktur tata kelolanya dikuasai entitas luar,” ujar Trubus.
Penilaian Lutfi dan Trubus merupakan pandangan terhadap arti ekonomi-politik transaksi. Keduanya tidak mengubah posisi administratif BYAN yang menyatakan belum melihat perubahan pengendalian berdasarkan informasi yang diterima perseroan.
Bayan Resources merupakan salah satu produsen batu bara besar di Indonesia. Perusahaan tersebut menghadapi konteks industri berupa pembatasan kuota produksi batu bara pada 2026, sehingga perubahan komposisi pemegang saham juga dibaca pasar bersamaan dengan tantangan produksi, harga komoditas, dan prospek energi fosil.
Rencana awal transaksi juga sempat dilaporkan tidak mencantumkan nilai kesepakatan. Nilai sekitar Rp26,1 triliun yang muncul dalam pemberitaan merujuk pada perkalian 10.084.088.370 saham dengan harga Rp2.588 per saham, bukan angka nilai transaksi yang dijelaskan secara terpisah oleh Bayan dalam keterbukaan informasi. (*)
