KABARIKA.ID, WASHINGTON — Seorang hakim federal telah memerintahkan Presiden AS Donald Trump untuk memulihkan akses ke Gedung Putih bagi jurnalis dari CNN, MS NOW, dan Politico. Hakim tersebut menyatakan bahwa larangan terhadap ketiga outlet media tersebut kemungkinan melanggar konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Distrik AS Timothy J. Kelly mengeluarkan perintah tersebut dalam gugatan hukum yang diajukan oleh organisasi-organisasi berita itu untuk menentang larangan yang diumumkan Presiden Trump pada 18 September.

Trump sebelumnya menyatakan di media sosial bahwa ketiga outlet media tersebut “seharusnya tidak boleh terus-menerus menulis atau melaporkan fiksi dan kebohongan. Pengacara Departemen Kehakiman berupaya membenarkan larangan tersebut dengan alasan keamanan nasional.

Beberapa hari setelah presiden meningkatkan serangannya terhadap outlet media Amerika, para jurnalis peliput (pool reporters) tidak lagi mengikuti Donald Trump ke berbagai acara.

Ketiga outlet berita tersebut menyatakan bahwa kartu pers tim mereka disita pada Sabtu pagi (19/09/2026) waktu setempat, saat para reporter mereka mendatangi Gedung Putih.

Presiden Trump memiliki hubungan yang bermusuhan dengan para jurnalis dan outlet media yang memberitakan pemerintahannya secara kritis selama masa jabatannya.

Menanggapi larangan tersebut, anggota kelompok jurnalis televisi peliput Gedung Putih lainnya mengumumkan akan menangguhkan peliputan terhadap Trump.

Ketiga media yang dilarang tersebut menggugat Trump dan anggota pemerintahannya di pengadilan federal Washington pada hari Senin (21/09/2026), dengan alasan bahwa larangan tersebut melanggar perlindungan Amendemen Pertama Konstitusi AS terkait kebebasan berbicara dan kebebasan pers, serta hak mereka atas prosedur hukum yang adil (due process).

Mereka meminta dikeluarkannya perintah penahanan sementara yang akan segera memulihkan akses mereka ke Gedung Putih selama proses hukum berlangsung.

Hakim Distrik AS Timothy J. Kelly memerintahkan pemerintahan Presiden Trump untuk segera mengembalikan kartu pers media-media tersebut dan melarang pejabat terkait memberlakukan larangan itu selama 14 hari selama proses hukum berlangsung. (Foto: wikipedia)

Hakim Menolak Argumen Mengenai Kekhawatiran Keamanan Nasional

Hakim Kelly memerintahkan pemerintahan Trump untuk segera mengembalikan kartu pers media-media tersebut dan melarang pejabat terkait memberlakukan larangan itu selama 14 hari.

Hakim menolak klaim pemerintah bahwa larangan tersebut didasari oleh kekhawatiran keamanan nasional.

“Tidak ada bukti faktual yang mendukung argumen pihak tergugat bahwa pencabutan kartu akses tetap (hard pass) milik penggugat akan benar-benar melindungi keamanan nasional, atau bahwa keamanan nasional akan terancam jika pengadilan memerintahkan pemulihan kartu akses mereka selama proses hukum ini berjalan,” ujar hakim Kelly.

Ia menambahkan bahwa Trump sendiri telah menyatakan larangan tersebut disebabkan oleh “dugaan ketidakjujuran dan sikap negatif” dalam pemberitaan media-media itu.

Jaringan televisi kabel CNN dan MSNBC serta penerbit buletin Politico telah dilarang masuk ke Gedung Putih, berlaku segera, dan akan ada lebih banyak lagi media yang menyusul, menurut Presiden Trump.

Pertarungan hukum ini terjadi hanya beberapa minggu sebelum pemilihan umum sela tanggal 3 November, di mana rekan-rekan Trump dari Partai Republik berjuang untuk mempertahankan kendali atas Kongres.

Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Trump berada pada titik terendah dalam berbagai jajak pendapat di tengah kekhawatiran mengenai isu-isu seperti perang Iran dan inflasi.

Dalam sidang hari Rabu (23/09/2026), hakim Kelly menyatakan bahwa dua putusan preseden dari Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia memperjelas bahwa jurnalis berhak mendapatkan prosedur hukum yang adil sebelum kartu pers Gedung Putih mereka dapat dicabut.

Hakim menambahkan bahwa Gedung Putih tampaknya tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi organisasi berita yang menjadi sasaran untuk menyanggah pencabutan akses mereka.

Dalam dokumen hukum yang diajukan pada hari Selasa (22/09/2026), Departemen Kehakiman berargumen bahwa akses ke Gedung Putih merupakan sebuah hak istimewa, bukan hak mutlak, dan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menangguhkan akses organisasi berita.

Solidaritas Antarorganisasi Berita

Sebuah koalisi kelompok kebebasan pers dan puluhan organisasi berita mengajukan dokumen hukum pada hari Rabu (23/09/2026) untuk mendukung ketiga organisasi berita tersebut.

Stan CNN yang kosong, lengkap dengan meja dan perlengkapan kantor.
Organisasi media lain di AS menunjukkan solidaritas terhadap organisasi berita yang dilarang oleh Presiden Trump. (Foto: ABC)

Mereka menegaskan bahwa “pencabutan hak jurnalis dan organisasi berita akibat pandangan editorial yang dianggap bermasalah, melanggar preseden hukum Mahkamah Agung yang telah berlaku selama beberapa dekade”.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Reporters Committee for Freedom of the Press, Reuters, Washington Post, dan Fox News, di antara pihak-pihak lainnya.

Presiden Asosiasi Koresponden Gedung Putih, Jacqui Heinrich, mengatakan bahwa dampak dari larangan media oleh Trump melampaui ketiga organisasi yang menjadi sasaran tersebut dan mendesaknya untuk mencabut larangan itu.

“Standar yang digunakan untuk menolak satu organisasi berita karena liputannya dapat diterapkan pada organisasi mana pun di masa mendatang. Masyarakat Amerika, melalui pers yang bebas dan independen, harus mampu mengawasi mereka yang terpilih memegang kekuasaan, terlepas dari apakah pejabat pemerintah memandangnya secara positif atau tidak. Itulah sebabnya pengadilan berulang kali memutuskan bahwa begitu Gedung Putih memberikan akses kepada jurnalis, mereka tidak dapat mencabut akses tersebut secara sewenang-wenang atau berdasarkan isi pemberitaan mereka,” kata Asosiasi tersebut dalam sebuah pernyataan.

Putusan ini merupakan peristiwa terbaru dalam hubungan yang kian memanas antara pemerintahan Trump dan kalangan jurnalis.

Pada bulan Oktober tahun lalu, puluhan wartawan mengembalikan kartu akses mereka dan meninggalkan Pentagon karena menolak menyetujui kebijakan mengenai media yang membatasi ruang gerak mereka.

Para jurnalis diminta menandatangani pernyataan kesediaan untuk tidak memberitakan informasi yang tidak diizinkan untuk dirilis oleh Departemen Pertahanan AS.

Langkah tersebut juga dibatalkan oleh hakim setelah New York Times menggugatnya di pengadilan.

Selain itu, tahun lalu pemerintahan Trump juga memutus tradisi yang telah berlangsung selama beberapa dekade, di mana White House Correspondents Association, sebuah organisasi independen, biasanya memilih jurnalis untuk masuk dalam kelompok peliput khusus (pool).

Sebaliknya, kini Gedung Putih sendirilah yang menentukan anggota media mana saja yang tergabung dalam kelompok tersebut.

Pada sisi lain, BBC sedang berupaya agar gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Trump dibatalkan.

Pada bulan Mei, Trump kembali mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Wall Street Journal.

Trump menuding surat kabar tersebut telah mencoreng reputasinya dengan menerbitkan berita mengenai kartu ucapan ulang tahun untuk mendiang pelaku kejahatan seksual, Jeffrey Epstein yang memuat tanda tangan Trump. (rus)