KABARIKA.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman meminta aparat penegak hukum (APH) konsisten menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi, konsistensi penerapan aturan baru menjadi salah satu kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Saya mengapresiasi seluruh penjelasan dan laporan yang disampaikan. Koordinasi yang sudah dilaksanakan, terutama bagaimana penyampaian Pak Kajati tadi, sudah diusahakan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang baru,” kata Andi dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (22/9/2026).
Dia mengakui penerapan aturan baru masih menjadi tantangan. Sebab, menurutnya, masih ada daerah yang belum menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara optimal.
“Ini menjadi atensi kami karena KUHAP dan KUHP yang baru ini baru saja diresmikan dan di-launching pada 2 Januari 2026. Masih banyak daerah yang belum mempraktikkannya dengan baik dan benar,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, aturan tersebut diharapkan menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Semoga bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap APH kita saat ini,” tuturnya.
Soroti Penegakan Hukum
Andi juga menyinggung pentingnya keberanian aparat dalam menerapkan hukum secara adil, termasuk ketika berhadapan dengan sesama institusi penegak hukum.
Menurut dia, aturan baru tersebut harus menjadi acuan bagi aparat dalam menjalankan kewenangannya.
“Sedangkan, penegak hukum tidak berani menarik hukum kepada penegak hukum yang lain. Dan inilah KUHAP, KUHP akan menjadi undang-undang diperlukan masyarakat, yang akan menjadi salah satu acuan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II itu mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, kami berharap kepada para penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum kita. Karena masyarakat bergantung pada kepercayaan terhadap hukum itu,” tegas Andi.
Andi Amar Minta Kasus Narkoba Tak Dipukul Rata
Dalam kunjungan tersebut, Andi juga menyoroti penanganan perkara narkotika. Dia meminta aparat tidak serta-merta menganggap semua orang yang terlibat kasus narkoba sebagai pelaku.
Menurutnya, terdapat pula orang yang berada dalam posisi sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
“Bahwa tidak semuanya yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pelaku. Ada juga yang merupakan korban,” ujarnya.
Andi mendorong agar upaya pencegahan lebih diperkuat, khususnya untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Dia juga meminta sosialisasi mengenai bahaya narkoba diperluas hingga ke lingkungan kampus di Yogyakarta. Hal itu dinilai penting karena banyak mahasiswa di DIY berasal dari berbagai daerah.
“Jadi, fokusnya pada pencegahan, bukan penanggulangan,” pungkasnya. (*)
