Hukum Mengadakan Arisan di Dalam Masjid, Apakah Boleh?

Berita, Inspirasi2416 Dilihat

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Arisan merupakan bagian dari kegiatan sebagian kelompok masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan. Arisan merupakan istilah yang digunakan untuk menyederhanakan satu konsep mengenai salah satu sistem regulasi keuangan, khususnya di Indonesia.

Arisan merupakan sistem regulasi karena di dalamnya ada aturan-aturan bagi para anggotanya. Regulasi tersebut kemudian menjadi sistem yang mengatur segala aktivitas terkait dengan uang yang dikelola di dalamnya.

Pada awal perkembangannya, arisan lebih banyak dilakukan oleh perempuan dalam bentuk kelompok. Namun, dalam perkembangannya kemudian kegiatan arisan juga dilakukan oleh kaum laki-laki, baik di kalangan pegawai maupun komunitas-komunitas tertentu.

Model arisan pun terus berkembang. Kalau dulu arisan hanya berupa uang, sekarang arisan dalam bentuk barang pun sudah sangat jamak. Regulasinya pun terus berkembang sesuai dengan bentuk arisannya.

Tempat pengudian nomor peserta arisan juga semakin berkembang. Jika dulu pengundian nomor peserta arisan hanya dilakukan dari rumah ke rumah peserta arisan, namun kini bisa dilakukan di berbagai tempat. Misalnya, di mal, warkop, hotel, dan sebagainya. Bahkan arisan sering dilakukan di masjid.

Ilustrasi kegiatan arisan di masjid. (Foto: Ist)

Khusus di masjid sebagai rumah ibadah, memang banyak kegiatan sosial yang sering dilaksanakan. Misalnya, pengajian, pendidikan Al Qur’an, rapat, peringatan hari-hari besar Islam, dan sebagainya.

Mengenai pelaksanaan arisan di masjid, ada yang berpendapat tidak boleh. Namun ada pula yang berpendapat boleh.

Untuk mendapatkan jawaban yang meyakinkan, kami kutipkan penjelasan dari Tim Layanan Syariah Kemenag, sebagaimana dipublikasikan dalam laman website Kemenag.

Menurut para ulama, arisan dengan sistem undian dan giliran termasuk perkara yang mubah dan tidak dilarang.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah berikut:

الْجُمُعَةُ ‌الْمَشْهُورَةُ ‌بَيْنَ ‌النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

Artinya: adapun perkumpulan yang populer di antara sekelompok perempuan dengan gambaran seorang perempuan mengambil kadar tertentu dari perempuan yang lain dalam setiap perkumpulan atau setiap bulan, lalu kemudian diberikan kepada yang lain secara bergantian, maka hukumnya boleh sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Iraqi.

Oleh karena arisan termasuk perkara yang mubah, maka tidak masalah diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mubah di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan keagamaan, sosial, maupun yang lain termasuk mengadakan arisan, hukumnya adalah boleh.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

Artinya: dibolehkan membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid, baik urusan dunia maupun urusan mubah lainnya, meskipun pembicaraan tersebut mengundang ketawa, selama masih terkait dengan perkara mubah. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah Saw tidak beranjak dari tempat shalatnya pada waktu Shubuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak dari tempat shalat setelah matahari terbit. Jabir berkata; Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum.

Berdasarkan keterangan ini, maka boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang mubah di dalam masjid, meskipun berkaitan dengan persoalan dunia dan tidak berhubungan langsung dengan ibadah.

Karena arisan termasuk perkara yang mubah dan tidak dilarang, maka mengadakan arisan di dalam masjid hukumnya boleh. (*/rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *