Mutiara Ramadan 1444 H. (12): Mengenal Jual Beli yang Terlarang dalam Islam (Bagian 2-Habis)

Berita, Inspirasi2167 Dilihat

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Selain jual beli gharar, masih ada jenis jual beli lainnya yang dilarang dalam Islam. Misalnya, jenis jual beli secara habalul habalah yang merupakan praktik jual beli di masa jahiliyah. Menjual barang yang belum menjadi hak milik juga terlarang. Berikut penjelasanya.

3. Jual Beli Barang secara Habalul Habalah

Praktik jual beli yang disebut Habalul Habalah dilarang karena mengandung gharar atau ketidakjelasan.

Habal berarti “janin”. Habalah adalah bentuk jamak dari haabil yang berarti “hewan yang hamil”.

Jual beli secara Habalul Habalah merupakan praktik jual beli di zaman jahiliyah.

Praktiknya jual beli secara Habalul Habalah seperti ini. Misalnya, seseorang membeli unta yang sedang hamil dengan harga tertentu. Harga tersebut termasuk dengan harga janin yang ada kandungan unta itu, bahkan termasuk anak yang akan dilahirkan dari janin itu nantinya. Mungkin sudah diprediksi untanya kualitas super, sehingga unta cucunya (ibnu ibni ibnin) dipastikan akan keluar, sehingga ikut diberi hargai.

Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW melarang jual beli habalul habalah. Jual beli ini adalah cara jual beli yang dipraktikkan masyarakat jahiliyah. Seorang lelaki membeli unta sampai dilahirkan unta betina, lalu dilahirkan lagi apa yang ada dalam perutnya. (H.R. Al-Bukhari)

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan habalul habalah, yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu.” (Muttafaqun ‘alaih).

4. Jual Beli dengan Lemparan Batu Kecil

Praktik jual beli ini disebut Bai” al-Hashah, yaitu seorang penjual atau pembeli melemparkan batu kecil (kerikil) ke barang jualannya, barang atau pakaian mana saja yang terkena lemparan batu kecil tersebut, harus dibeli tanpa memikirkan terlebih dahulu tanpa tanpa hak memilih (khiyar) sesudahnya.

Praktik jual beli semacam ini disebut batil atau terlarang karena barang yang dijual atau waktu khiyar tidak diketahui atau karena tidak ada shighat (ijab dan qabul).

Dalil yang berhubungan dengan keharaman bai” al-hashah adalah hadits Nabi Saw.
“Rasululah SAW melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” (HR. Muslim)

Dalam kitab Syarhu muslim, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga penafsiran terhadap praktik jual beli dengan lemparan batu kecil itu.

Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, “Saya menjual dari sebagian pakaian ini yang terkena lemparan batu saya,” atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.”

Kedua, seseorang berkata kepada si pembeli, “Saya jual kepadamu barang ini dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.”

Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, “Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.”

5. Jual Beli Sesuatu yang Belum Menjadi Hak Milik

Rasulullah SAW melarang kita memperjualbelikan sesuatu yang belum bisa dijamin. Salah satu unsur barang belum bisa dijamin adalah jika barang yang dijual belum diterima (al-qabdlu) pembeli. Menjual kembali barang yang belum bisa dijamin/belum diterima ke pembeli lain tidak sah akadnya. Seperti halnya yang tersirat dari makna larangan mengambil keuntungan dari jual beli barang yang belum bisa dijamin.

Rasulullah SAW bersamba, yang artinya: “Tidak halal jual beli bersama pesan, tidak pula laba sesuatu yang belum bisa dijamin, serta tiada pula jual beli barang yang belum ada di sisimu.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat Abu Dawud, al Tirmidzy, al Nasaiy, dan Ibnu Majah).

Dalam hadits lain, dari Hakim bin Hizam r.a. ia berkata, aku berkata, “Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?” Maka Rasulullah menjawab, “Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu.” (Shahih, riwayat Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i).

6. Jual Beli Barang yang Belum Diterima

Imam Malik r.a. melarang pendayagunaan barang atau menjual kembali barang yang dibeli sebelum diterima oleh pembeli pertama. Larangan ini dikhususkan pada jual beli makanan. Makanan adalah kelompok barang ribawi. Menjual barang ribawi berupa makanan yang ditukar dengan uang harus bisa saling serah terima barang (taqâbudl) dan kontan (hulûl). Syarat dari makanan itu juga harus bersifat sudah bisa ditakar dan ditimbang. Apabila makanan yang dijual belum bisa ditakar atau ditimbang, maka pendapat dari kalangan mazhab ini adalah tidak membolehkannya.

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” Ibnu Abas berkata, “Saya menduga segala sesuatu sama statusnya dengan makanan.” (Muttafaqun ’alaih).

Dari Thawas dari Ibnu Abas r.a. bahwanya Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia manakarnya.” Kemudian saya (Thawas) bertanya kepada Ibnu Abas, “Mengapa?” Jawabnya, “Tidakkah engkau melihat orang-orang membeli dengan emas, sedangkan makanan yang dibeli itu tertangguhkan.” (Muttafaqun ‘alaih).

7. Jual Beli secara ‘Inah

Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga berjangka , lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi.

Syekh Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan jual beli secara ‘inah sebagai: “Bai’ul-’inah adalah jual beli barang dengan harga diangsur sampai suatu masa, misalnya seharga 100 dirham, kemudian dibeli kembali dari pembelinya secara tunai dengan harga 110 dirham.

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan “memegangi ekor-ekor sapi” dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, Dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Hdits sahih).

Frasa “memegangi ekor-ekor sapi” yang terdapat dalam hdits di atas merupakan kinayah (kiasan) yang menggambarkan sikap yang sibuk dengan urusan peternakan yang bersifat duniawi.

8. Jual Beli Barang Secara Taqsith

Jual beli at-taqsith secara bahasa ialah membagi-bagi sesuatu dan memisah-misahkan menjadi beberapa bagian yang terpisah. Sedangkan secara istilah bai” taqsith adalah transaksi jual beli dengan sistem bayar cicilan (kredit) dalam batas waktu tertentu dengan harga yang relatif lebih tinggi dibanding harga dengan sistem bayar tunai.

Pengertian jual beli secara kredit adalah pedagang menjual suatu barang yang jika dibayar tunai harganya sekian, dan jika dibayar secara angsuran harganya sekian, yaitu lebih tinggi dari harga tunai.

Dari Abu Huairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan, maka baginya yang paling ringan di antara keduanya atau menjadi riba.”

Namun, menurut jumhur ulama jual beli barang secara kredit diperbolehkan. Hanya sebagian kecil ulama yang tidak membolehkan.

(Muhammad Ruslan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *