Oleh: ๐™Ž๐™ช๐™› ๐™†๐™–๐™จ๐™ข๐™–๐™ฃ

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RADAR istana berbunyi berkali-kali. Peringatan bahaya sudah menyala! Sinyal spionase terdeteksi bergerak diam-diam seperti maling ayam. Kalau maling ayam takut ketahuan anjing penjaga, penyadap takut ketahuan oleh siapa? Jangan-jangan, penyadap paling takut bukan kepada polisi, melainkan kepada orang yang disadapnya! Rupanya, mencuri percakapan jauh lebih berisiko daripada minnau manuโ€™ (mencuri ayam)!

Menyadap tanpa izin bukan sekadar pelanggaran sumpah digital, melainkan tanda adab sudah lowbat, akhlaknya mulai menghilang. Telinga diciptakan Allah untuk mendengar azan dan nasihat kebaikan, bukan menjadi antena penguping 24 jam. Jangan sampai jabatan sudah tinggi, tetapi pekerjaannya malah seperti operator telepon gelap: sibuk mendengar percakapan orang lain!

Di negeri ini, urusan menguping sudah menjadi kebiasaan. Ada yang telinganya panjang, gosipnya tajam, dan selalu ingin tahu urusan orang lain!

Belakangan, persoalan ini menjadi perbincangan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi telepon Kepala Negara. Herannya, mengapa komunikasi orang nomor satu di negeri ini sampai menjadi sasaran? Apakah hanya Presiden, atau juga Wakil Presiden hingga mantan Presiden? Pertanyaan itu masih perlu dijawab. Jangan-jangan, ini pemanasan menuju Pemilu 2029. Bukan hanya baliho calon yang dipantau, percakapan telepon pun ikut masuk radar!

Ini bukan penyadapan level RT, bukan pula urusan mantan kekasih yang masih penasaran dengan kehidupan mantannya. Persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut komunikasi Kepala Negara, keamanan negara, dan kepercayaan publik. Kalau urusan mantan saja bisa bikin jantung dumbaโ€™-dumbaโ€™ (berdebar), apalagi urusan telepon Presiden!

Mari rehat sejenak dari persoalan serius ini. Tanpa disadari, kebiasaan menguping dan mencari tahu urusan orang lain sudah akrab dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang rajin memantau status WhatsApp, mengintip aktivitas media sosial, bahkan penasaran dengan isi percakapan orang lain. Rupanya, rasa kepo sekarang sudah naik kelas: bukan sekadar ingin tahu, tetapi ingin tahu sampai ke isi telepon orang!

Kalau sudah bicara soal penyadapan, ingatan kita langsung tertuju pada film Hollywood. Penyadap digambarkan gagah dan serba canggih. Jas hitam, kacamata hitam, laptop tiga layar. Konon, mereka mampu membobol sistem perbankan internasional hingga meretas server Pentagon. Pokoknya, penyadap kelas dewa!

Namun, sehebat apa pun kemampuan menyadap di luar rumah, belum tentu berani menguji teknologi itu di dalam rumah sendiri. Coba suruh menyadap ponsel istrinya. Nyali langsung naturungi puseโ€™ renniโ€™, alias ciut seketika. Mendadak jadi alim, tiba-tiba menjadi penakut. Sambil melirik pintu, ia berbisik, “Jangan cari masalah. Saya masih mau tidur di kamar, bukan di teras bersama kucing!”

Dalam urusan rumah tangga, penyadapan ternyata tidak selalu membutuhkan teknologi canggih. Password sayang123 gagal, cintaku123 ditolak, rinduistri123 dihalau. Begitu mengetik akutakutistri, ponsel langsung terbuka! Rupanya, cinta dan rasa takut lebih canggih daripada Face ID.

Kalau password belum berhasil membongkar rahasia suami, istri punya teknologi lebih canggih: membaca perubahan wajah! Cukup satu pertanyaan, “Siapa perempuan yang menelepon di mobil tadi?” Ruang tamu langsung berubah menjadi ruang pemeriksaan. Hakimnya istri, terdakwanya suami, pengacaranya belum sempat dipanggil!

Namun, di balik cerita tadi, ada persoalan yang jauh lebih serius. Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan itu tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Jika benar, ini bukan lagi sekadar urusan ingin tahu siapa menelepon siapa. Ini menyangkut keamanan negara dan kepercayaan publik.

Lantas, untuk kepentingan siapa penyadapan ini dilakukan? Siapa yang membiayainya? Ke mana rekaman yang diduga terkumpul itu bermuara? Jangan sampai fasilitas penyadapan berubah menjadi alat perebutan pengaruh: percakapan direkam, rahasia dikantongi, lalu dijadikan senjata ketika kepentingan tertentu terancam!

Saya hanya menempatkan diri sebagai penonton di luar gelanggang, bukan pelaku, penyelidik, apalagi pemegang rekaman. Saya tidak tahu siapa yang berada di balik dugaan penyadapan ini. Namun, pertanyaan tentang motif, sumber pembiayaan, dan tujuan pengumpulan rekaman tetap perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Dalam ajaran Islam, ada perbedaan antara tahassus dan tajassus. Keduanya sama-sama berkaitan dengan pencarian informasi, tetapi berbeda tujuan. Tahassus berarti mencari kabar untuk tujuan baik. Contohnya, Nabi Ya’qub AS memerintahkan anak-anaknya mencari berita tentang Nabi Yusuf dan Bunyamin (QS. Yusuf [12]: 87). Demikian pula burung Hud-hud yang menyampaikan informasi tentang kaum Saba’ kepada Nabi Sulaiman AS.

Sebaliknya, tajassus berarti mencari-cari aib, kesalahan, atau rahasia orang lain tanpa hak. Misalnya, mengintip percakapan pribadi, membongkar rahasia, atau melakukan penyadapan terhadap komunikasi Kepala Negara tanpa dasar hukum yang sah. Perbuatan mencari-cari rahasia tanpa hak inilah yang dilarang dalam QS. Al-Hujurat [49]: 12.

Pengumpulan informasi oleh aparat penegak hukum dan intelijen untuk mencegah kejahatan, seperti terorisme dan peredaran narkoba, dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, kewenangan, prosedur, dan tujuan yang sah. Jadi, persoalannya bukan sekadar mencari informasi, melainkan tujuan dan cara memperolehnya.

Sebaliknya, penyadapan tanpa dasar hukum demi kepentingan kekuasaan merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Jabatan adalah tanggung jawab di hadapan Allah, bukan alat mengintip sesama. Tongkat komando diciptakan untuk mengayomi, bukan menjadi antena penyadapan.

Jika dugaan penyadapan Presiden terbukti, persoalannya dapat menyentuh ranah pidana dan keamanan negara. Andai tindakan semacam ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara di Korea Utara, ancaman hukumannya bisa sangat berat, bahkan hukuman mati. Di China, sejumlah kejahatan serius terhadap keamanan negara juga dapat dikenai sanksi berat. Sementara di negeri kita, jangan sampai perkara ini hanya ramai dibicarakan, lalu menghilang tanpa kejelasan!

Pelaku, pemberi perintah, dan motifnya harus diungkap melalui proses hukum. Jangan sampai di depan berbicara tentang amanah, di belakang justru mengkhianatinya!

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Jika benar, ini seperti menghapus jejak perkara dari komputer. Seolah-olah keadilan bisa di-format seperti HP second! Padahal, server Allah tidak bisa di-delete. Tidak ada mode pesawat untuk malaikat Raqib-Atid. Karena itu, perkara ini harus dibuka secara transparan, bukan dibiarkan menjadi misteri yang semakin panjang.

Logikanya sederhana. Jika ada oknum polisi yang diduga terlibat dalam penyadapan, penanganan perkara harus diawasi secara independen dan bebas konflik kepentingan. Jangan sampai polisi memeriksa polisi sendiri tanpa pengawasan yang memadai. Ibarat wasit meniup peluit untuk timnya sendiri, siapa yang menjamin pertandingan berjalan adil?

Dalam dunia pers, wartawan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik dapat diadukan kepada Dewan Pers untuk ditangani sesuai kewenangannya. Namun, penyelesaian etik tidak otomatis menggantikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Sama seperti anak nakal yang dihukum ayahnya sendiri: disuruh push-up lima kali, lalu diberi uang jajan. Hukumannya selesai, kebiasaannya belum tentu berhenti!

Jangan sampai perkara seperti ini menguap tanpa kejelasan akibat penanganan yang tidak transparan dan akuntabel. Karena itu, dugaan penyadapan Presiden harus diawasi secara independen. Jika terbukti melanggar hukum, pelakunya wajib diadili melalui proses yang merdeka, terbuka, dan transparan, dengan sanksi sesuai undang-undang.

Saya meyakini, negara tegak bukan karena banyak penyadap yang menguping, melainkan karena banyak hati yang menjaga amanah. Secanggih apa pun teknologi, tak ada rahasia tersembunyi dari Allah Yang Maha Mengetahui. Kamera manusia bisa dimatikan, tetapi pengawasan Allah tak pernah bisa dihentikan.

Mari renungkan peringatan agung Allah tentang larangan mencari-cari kesalahan orang lain:

โ€œWahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain…โ€ (QS. Al-Hujurat [49]: 12).

Itulah cermin bagi penyadap.

๐—๐˜‚๐—บโ€™๐—ฎ๐˜, ๐Ÿฒ ๐—ก๐—ผ๐˜ƒ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ (๐—ฆ๐—ž)