Ulama Sulsel Deklarasi Pemilu Damai di Kantor Gubernur dengan Delapan Maklumat 

Berita654 Dilihat

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki komitmen mewujudkan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung damai dan adil.

Komitmen tersebut disampaikan melalui maklumat yang berisikan delapan poin ketika menggelar Halaqah Kebangsaan dan Keumatan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu, (14/10/2023).

Kegiatan MUI dengan mengangkat tema ‘Peran Umat dalam Mewujudkan Pemilu Damai di Sulawesi Selatan Menuju Masyarakat Madani dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia’ turut dihadiri para pemangku kepentingan, baik penyelenggara Pemilu maupun TNI – Polri.

Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mengatakan, untuk mewujudkan Pemilu damai semua pihak perlu berperan aktif mensosialisasikan ke masyarakat.

” Karena ini bukan tugas sekelompok orang tapi semua pihak. Tanpa kecuali. Karena kita berbangsa, bernegara harus melalui tahapan pemilu yang antara lain jujur dan adil. Ini tanggung jawab semua pihak, maka menurut saya jangan ada anggapan kalau ini hanya sekadar (Pemilu ) rutinitas lima tahunan. Betul-betul untuk memilih pemimpin yang bertanggung jawab sesuai syariat,” katanya.

Setidaknya Delapan poin Maklumat Pelaksanaan Pemilu Damai 2024 tertuang dalam Maklumat MUI Sulsel nomor Maklumat-07/DP.P.XXI/X/Tahun 2023, diantaranya:

1. Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) dalam setiap tingkatannya wajib untuk disukseskan, karena melalui PEMILU lahir pemimpin dalam berbagai tingkatan yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memperjuangkan kemaslahatan rakyat.

2. Bahwa pemilihan pemimpin eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada pertimbangan manfaat dan maslahat untuk keamanan, kedamaian dan kesejahteraan bangsa, maka diimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan pilihan politiknya secara amanah dan bertanggung-jawab.

3. Pemilihan umum yang dilaksankan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk kemaslahatan bangsa (maslahat al-ra’iyyah) wajib dilakukan secara jujur, adil dan damai. Dengan demikian, PEMILU dengan asas musyawarah berdasar pada istihsan telah sesuai dengan normatif Syariah Islam.

4. Umat Islam harus menyadari bahwa partisipasi dalam pemilihan umum adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Karena itu, pemilu yang disepakati di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah cara demokratis yang sah untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat.

5. Diimbau kepada KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk senantiasa memastikan semua Proses Pemilu dilakukan secara berkeadilan dan bertanggung-jawab, serta memberikan edukasi dan literasi yang baik kepada masyarakat.

6. Umat Islam harus berperan dalam mempromosikan pemilu damai dan menghindari hoaks yang memicu instabilitas dan disharmoni antar anak bangsa.

7. Umat Islam tidak golput dalam pemilu, dan harus proaktif berpartisipasi dalam menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif yang diyakini dapat mengantar umat dan bangsa lebih damai dan sejahtera.

8. Umat Islam wajib berikhtiar dan berdoa dalam mewujudkan pemilu damai untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara.

Usai pembacaan Maklumat, Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan menyerahkan Maklumat tersebut ke Ketua KPU Sulawesi Selatan.

Halaqah Kebangsaan dan Keumatan MUI Sulawesi Selatan dibuka oleh Staf Ahli Drs. Mujiono yang mewakili Pj Gubernur Sulawesi Selatan, dengan pembicara utama Sekjen MUI pusat Buya Amirsyah Tambunan.
Turut hadir pula Pimpinan Forkopimda Sulawesi Selatan, Ketua KPU Sulsel, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Islam yang ada di Sulawesi Selatan (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *