Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat: Pro-Kontra Perpanjangan Izin Pertambangan PT. Vale Indonesia (Bagian 1)

Opini616 Dilihat

 

Oleh  Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc
Rektor Universitas Hasanuddin

Pengantar Redakasi:
Tulisan ini diangkat dari materi yang dipresentasikan oleh rektor Unhas pada acara dialog publik dengan tema, “Kontroversi Perpanjangan Izin Tambang PT Vale Indonesia”, tanggal 23 September 2022 yang dilaksanakan di kampus Unhas Tamalanrea. Tulisan ini juga mencerminkan pandangan institusi Unhas sekaligus sebagai proposisi akademik oleh Prof Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. terhadap tema yang dikaji. Tulisan ini dibagi dalam dua kali pemuatan.

Pendahuluan

PT. Vale Indonesia, Tbk yang sebelumnya dikenal dengan PT. International Nickel Indonesia (Inco) adalah perusahaan tambang milik Brazil dengan komposisi saham: Vale Canada Limited 43,79 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) 20 persen, Vale Japan Limited 0,55 persen, dan publik 20,64 persen.

Perusahaan ini beroperasi sejak tahun 1967, yang termasuk dalam rezim Kontrak Karya (KK) tahap I yang berlaku selama 30 tahun. PT. Inco saat itu berhasil memperpanjang KK generasi kedua pada tahun 1996 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Sebagai industri ekstraktif dengan luas wilayah KK mencapai 118 ribu hektar (berdasarkan KK amandemen 17 Oktober 2014) di tiga provinsi, Sulsel, Sultra, dan Sulteng, PT. Vale hanya membangun pabrik pengolahan di blok Sorowako dengan kapasitas produksi sekitar 72.000 metrik ton nickle matte per tahun.

Perusahaan meninggalkan lahan KK 24.752 hektar di Sulteng dan 70.566 hektar di Sultra tanpa tereksploitasi selama lebih dari setengah abad. Perusahaan hanya membayar sewa lahan dan berkontribusi sangat minim terhadap pengembangan wilayah di Sulteng dan Sultra.

Seiring berjalannya waktu, resistensi masyarakat dan pemerintah daerah terus mengkristal sampai puncaknya pada momentum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 8 September 2022. Gubernur Sulsel, Sultra, dan Sulteng secara eksplisit menegaskan penolakan terhadap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.

Meski bukan kewenangan gubernur untuk memperpanjang atau memutuskan KK, penolakan pemangku kepentingan kunci di provinsi telah membuat PT. Vale Indonesia menjadi pembicaraan atau trending topic di linimasa. Menurut Gubernur Sulsel, kontribusi PT. Vale di Sulsel masih sangat minim, hanya sekitar 1,98 persen pendapatan ke Pemprov.

Gubernur Sulsel juga menyinggung mengenai isu lingkungan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan secara serius. Ketiga gubernur juga secara vulgar menyampaikan bahwa BUMD provinsi sudah siap mengambil-alih lahan PT. Vale dan mereka menyanggupi untuk membuat pabrik pengolahan.

Tuntutan Bupati Luwu Timur

Pada tanggal 4 Juni 2021, Bupati Luwu Timur menyurat ke PT. Vale menyampaikan 11 poin tuntutan menagih komitmen yang belum dijalankan PT. Vale. Surat bupati ternyata direspon oleh berbagai elemen masyarakat termasuk di antaranya anak-anak suku yang mendiami lingkar tambang, tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha serta kontraktor lokal.

Isu yang diangkat bupati bukanlah isu-isu baru tetapi isu lama yang seharusnya sudah dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan setelah beroperasi lebih dari setengah abad. Setelah lebih dari satu tahun, permasalahan yang diajukan oleh Bupati Luwu Timur, belum juga dituntaskan (Inspirasitimur, 26 Mei, 2022).

Dari tuntutan 11 poin Bupati Luwu Timur, ketidakpuasan anak-anak suku di lingkar tambang,
kekecewaan para pengusaha lokal dan tokoh-tokoh masyarakat atas program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang puncaknya adalah penolakan Gubernur Sulsel untuk perpanjangan izin tambang perusahaan, maka dapat dipastikan bahwa terdapat persoalan mendasar yang dihadapi perusahaan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat dan pemerintah.

Puncaknya adalah saat DPR RI Komisi VII memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertujuan untuk melakukan evaluasi komprehensif sebelum memberikan rekomendasi ke pemerintah mengenai transisi dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus, akan diberikan atau tidak (Times Indonesia, 6 Juli, 2022).

Sekadar catatan, Panja yang khusus dibentuk untuk mengevaluasi kinerja PT. Vale Indonesia baru pertama kalinya dibentuk dalam sejarah perusahaan yang telah beroperasi selama sekitar 54 tahun. Selain karena Kontrak Karyanya akan berakhir tahun 2025, terdapat indikasi serius bahwa terdapat begitu banyak permasalahan yang harus diperjelas oleh pemerintah sebelum memutuskan apakah izin tambang PT. Vale diperpanjang atau tidak.

Salah satu rekomendasi kritikal adalah audit keuangan oleh BPK sehubungan dengan divestasi saham melalui IPO tahun 1990 sebesar 20 persen melalu Initial Public Offering (IPO) dan divestasi saham oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen dengan nilai Rp 5,52 triliun.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan atau Badan Usaha Swasta Nasional.

Melihat masifnya pemberitaan dan kontroversi mengenai eksistensi PT. Vale Indonesia, maka Universitas Hasanuddin terpanggil untuk melakukan diskusi publik dalam bingkai akademis dan dialog yang konstruktif-dialektis agar ditemukan formula yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak menyangkut masa depan operasi PT. Vale Indonesia. Bagaimana Universitas menyikapi resistensi masyarakat dan pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi terhadap keberadaan PT. Vale?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *